JAKARTA: Kejaksaan Agung menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum memenuhi tuntutan jaksa, sehingga memutuskan mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut, Jumat (3/7).
Menurut dia, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum diakomodasi dalam putusan tersebut.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Salah satu alasan banding adalah hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem masih berada di bawah dua pertiga tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
Anang mengatakan seluruh keberatan tersebut akan dijabarkan dalam memori banding yang saat ini sedang disusun.
PELUANG TPPU MASIH DIKAJI
Selain banding, Kejaksaan Agung juga membuka peluang mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menurut Anang, kemungkinan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dengan merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara.
“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pendiri Gojek itu sebelumnya juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni.
Anang menambahkan, hingga proses banding berlangsung, status penahanan Nadiem masih tetap berupa tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelasnya.(RED)










